Translate

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Dan Laporan Keuangan BOS TA 2012

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012


Peratuaran ini diterbitkan dengan mempertimbangkan, bahwa wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia; untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2012; bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012 yang dialokasikan Pemerintah tersebut harus dilaksanakan dengan tertib dan bertanggung jawab.