Translate

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan


NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
  • 1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
  • 2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
PTK dapat mengajukan NUPTK dengan mengisi kuisioner, dan dapat mencari data NUPTK anda disini

Menyejahterakan Guru



Kemajuan suatu negara tak lepas dari dunia pendidikan. Pemerintah di negara-negara maju senantiasa memprioritaskan pembangunan dunia pendidikan. Tak heran bila kualitas sumber daya manusia (SDM)-nya pun mumpuni. Untuk memajukan dunia pendidikan, faktor pendidik memegang peran utama. Di sinilah peran guru dan dosen menjadi sangat penting. 
Sayangnya, upaya Indonesia melangkah menjadi negara maju seakan meninggalkan para pendidik, khususnya guru sekolah dasar serta sekolah menengah pertama dan atas. Padahal, peran mereka sangat vital untuk membentuk karakter dan pola pikir SDM Indonesia. Hal itu tercermin dari minimnya perhatian pemerintah terhadap nasib guru.
Kita mengakui, seiring peningkatan anggaran pendidikan, anggaran untuk guru pun berangsur meningkat. Tetapi peningkatannya tak signifikan bila dibanding dengan manfaat yang dirasakan birokrat pendidikan yang mengurus nasib guru. Dalam beberapa kasus, birokrat justru menyunat tunjangan guru dengan berbagai alasan. Belum lagi, persoalan administratif yang membuat proses sertifikasi tenaga pendidik seolah berjalan di tempat, sehingga tak serta merta mampu mendongkrak penghasilan guru.