Translate

Larangan Pengunaan Dana BOS




Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan 13 larangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dituangkan dalam petunjuk teknis Penggunaan BOS 2012.

Dana BOS yang diterima melalui rekening sekolah, dilarang untuk disimpan di bank dengan tujuan mendapatkan bunga bank dari simpanan dana BOS.

Dana Bos yang merupakan bantuan hibah dari pemerintah Australia ini juga tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya. Dana ini juga dilarang digunakan untuk membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan / kabupaten / kota / provinsi / pusat atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa atau guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Dalam hal dana BOS digunakan untuk pembelian barang dan jasa di sekolah, mekanismenya harus dilakukan oleh tim managemen BOS dengan menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis. Disamping itu juga harus memperhatikan kualitas, ketersediaan dan kewajaran harga dari barang dan jasa tersebut.

Secara ringkasnya Dana BOS dilarang digunakan/dimanfaatkan, untuk kegiatan :
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjam kepada pihak lain.
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.
  4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan / kabupaten / kota / provinsi / pusat.
  5. Membayar bonus dan transportasi guru.
  6. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi.
  7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  8. Membangun gedung/ruangan baru.
  9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  10. Menanam saham.
  11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.
  12. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah.
  13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.